Halaman

Minggu, 04 Februari 2018

Mudahnya Ganti Nomor Kendaraan Bermotor 5 tahunan di Samsat Surakarta

Setiap lima tahun sekali, kendaraan bermotor kita wajib diganti plat nomornya. Pengurusan pergantian plat nomor ini sangatlah mudah. Berikut pengalaman admin saat mengurus pergantian plat nomor di Samsat Surakarta.
Syarat yang kamu siapkan sangat mudah, yakni:
  1. BPKB asli + fotokopian (cukup satu lembar)
  2. KTP asli
  3. STNK asli

Prosedur pengurusan yang bisa kamu ikuti yakni:
  1. Langsung daftar di loket pendaftaran cek fisik dengan menunjukkan BPKB asli + STNK asli + KTP Asli, setelah itu kamu akan diberi formulir pendaftaran.
  2. Selankutnya masukkan STNK asli + KTP Asli + formulir pendaftaran ke loket cek fisik, setelat itu kamu akan diberi stiker + Formulir Cek Fisik Kendaraan. Isi Formulir Formulir Cek Fisik Kendaraan, kemudian kembalikan lagi ke loket cel fisik.
  3. Bawa sepeda motor beserta stiker + Formulir Cek Fisik Kendaraan kepada petugas untuk dicek rangka mesinnya.
  4. Setelah cek fisik kendaraan selesai, kamu dapat menuju ke loket pendaftaran di kantor (Bukan loket pendaftaran cek fisik), kemudian serahkan STNK Asli + KTP Asli + Fotokopi BPKB 1 lembar. Kamu akan diberi kartu antrian loket pembayaran.
  5. Pindahlah ke depan loket pembayaran, tunggu hingga namamu dipanggil dan lakukan pembayaran (pajak, dll). Setelah membayar, kamu akan diberi bukti pembayaran pajak.
  6. Berikan bukti pembayaran pajak di loket pengambilan plat nomor, maka kamu akan dibari STNK barumu. Bawa STNK barumu ke temapt pembuatan plat, maka platmu akan langsung dicetak. Selesailah prosedur pembuatan nomor plat baru.